REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Parlemen Belgia menyetujui sebuah resolusi pada Kamis (5/1) yang menyerukan kepada pemerintahnya untuk mengakui negara Palestina.
Belgia adalah negara Eropa terbaru yang mengumumkan hal ini setelah sebelumnya sejumlah anggota parlemen di Inggris, Spanyol, Perancis dan Irlandia telah melakukan hal serupa beberapa waktu lalu.
Namun, sejauh ini, baru benar-benar Swedia yang secara resmi mengumumkan pengakuannya kepada Palestina pada Oktober lalu, seperti dilansir Gulf News pada Jumat (6/2).
Resolusi untuk mengakui negara Palestina sendiri diajukan oleh Perdana Menteri Charles Michel dari Partai Liberal. Ia didukung oleh tiga partai lainnya di koalisi. Mereka meminta kepada pemerintah segera mengakui negara Palestina.
Menurut Parlemen Belgi, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk melakukan pengakuan tersebut.