REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Jawa Barat, menyiapkan seragam khusus tenaga kerja kontrak (TKK) untuk membedakannya dengan pegawai negeri sipil (PNS).
"Ini adalah kebijakan baru kami untuk membedakan antara TKK dengan dengan PNS," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi Husni Tarigan, di Bekasi, Jumat (6/2).
Ia menjelaskan, mulai Januari 2015 para TKK akan mengenakan baju seragam berwarna krem, sementara PNS menggunakan seragam berwarna cokelat. "Jadi nantinya dapat diketahui jika PNS warna seragamnya cokelat sementara yang warna krem masih TKK," katanya.
Menurut dia, pembedaan seragam itu akan membantu masyarakat dalam membedakan jenis pelayanan yang dilakukan TKK dan PNS. "Dibedakan agar warga mengetahui, ketika mengajukan permohonan bisa tahu sedang dilayani oleh PNS atau TKK," katanya.
Pakaian dinas yang digunakan pegawai TKK tersebut hanya berlaku pada Selasa dan Rabu setiap pekan. Hari lainnya masih seperti biasa, yakni Senin seragam Linmas, Kamis dan Jumat memakai batik.
Penerapan kebijakan soal seragam itu, kata Husni, sesuai dengan keputusan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. "Surat keputusannya masih diproses di bagian hukum untuk penomoran. Target pekan depan selesai," katanya.
Menurutnya, jumlah TKK di Kota Bekasi saat ini mencapai 5.398 orang yang diperbantukan di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sedangkan jumlah PNS hingga Januari 2015 tercatat lebih dari 12 ribu orang yang tersebar di 12 kecamatan. "Kalau TKK hampir setengahnya diperbantukan sebagai guru honorer yang ada di bawah Dinas Pendidikan," katanya.