Sabtu 07 Feb 2015 13:57 WIB

Mendagri Keluhkan Kebijakan Menteri Agraria Soal Penghapusan PBB

Rep: Ira Sasmita/ Red: Erik Purnama Putra
Mendagri Tjahjo Kumolo.
Foto: Antara
Mendagri Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, rencana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilontarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan perlu dikaji. Lantaran wacana tersebut sudah dikeluhkan oleh pemerintah daerah.

"Sudah ada keluhan daerah, sudah teriak mereka. Ini kan menyangkut PAD (Pendapatan Asli Daerah) juga," kata Tjahjo, Sabtu (7/2).

Tjahjo mengatakan, pihaknya akan segera bertemu dengan Kementerian Agraria untuk meminta penjelasan tentang rencana tersebut. Dia yakin Menteri Ferry Mursyidan Baldan memiliki alasan mengemukakan rencana tersebut. Hanya saja, menurutnya Kementerian Agraria juga perlu mempertimbangkan aspek pemerintah daerah.

"Saya yakin niat Pak Menteri Agraria baik. Makanya kami mau tunggu dulu, ini kan menyangkut pajak daerah juga," ujarnya.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek menambahkan, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar bagi daerah atau perkotaan. Setelah PBB yang semula merupakan pajak pusat kemudian diserahkan ke daerah, terjadi kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sejumlah daerah tertentu.

"Kami tidak membantah terjadi peningkatan signifikan terhadap harga jual atau NJOP. Itu asessment value bukan fix value, memang terjadi trend pada tingkat perkotaan setelah PBB diserahkan kepada daerah," kata Reydonnyzar.  

Menurutnya, sejumlah daerah yang memiliki penerimaan daerah yang tinggi, mereka tak akan keberatan dengan wacana yang digulirkan oleh Menteri Ferry. Namun, sebaliknya, wacana itu dapat ditentang oleh sejumlah daerah yang masih memiliki pendapatan rendah dan bergantung pada penerimaan PBB.

Karena itu, dia menilai pengkajian masih perlu dilakukan agar apabila kebijakan ini diterapkan tidak mengganggu pendapatan daerah. Sebelumnya, PBB memang menjadi pajak pusat. Namun, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBB kemudian menjadi pajak daerah.

Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan berencana menghapus PBB nonkomersial. Penghapusan PBB ini akan berlaku untuk bangunan nonkomersial seperti rumah tinggal. Namun, rumah-rumah yang dijadikan kontrakan, kos, akan tetap dipungut PBB.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement