REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Yudhi Chrisnandi mengatakan, LHKPN diwajibkan sejak tanggal 1 Febuari 2015.
Kemenpan RB memberi jangka waktu tiga bulan. Yudhi melanjutkan, kalau ada PNS yang tidak melaporkan akan mendapat sanksi. "Seluruh apartur negara tidak hanya PNS tapi juga TNI, Polri dan Kejaksaan," kata Yudhi di Balai Kota Malang, Sabtu (7/2).
Menurut dia, LHKPN dilaporkan ke masing-masing inspektorat. Pada tahun ini, seluruh PNS yang menduduki jabatan struktural mulai dari eselon IV hingga I wajib melaporkan kekayaannya. Untuk eselon II ke bawah diwajibkan memberi LKHPN ke inspektorat. Yudhi mengatakan dari seluruh wajib lapor, hingga kini sudah 94 persen laporan sudah masuk.
Yudhi mengatakan laporan harus diberikan secara berkala disetiap pergerakan posisi. Bila PNS dimutasi atau mendapat promosi, ia harus kembali melaporkan LHKPN. Bila tidak melaporkan maka mutasi atau promosinya ditunda atau dibatalkan.
Yudhi mengatakan LHKPN sebagai bentuk preventif dari tindak korupsi. "Kami tidak curiga, selalu positif thinking siapa tahu ada yang mendapat warisan atau keluarganya punya usaha," kata politikus Partai Hanura itu.