REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan Tim Penyelamat Partai Golkar dan mengabulkan eksepsi tergugat Aburizal Bakrie. Atas hasil putusan ini, kubu Agung Laksono, hanya memiliki jalan untuk kasasi jika ingin melanjutkan proses hukum.
Namun, kubu Agung Laksono dianggap tidak konsisten jika melanjutkan proses hukum ke kasasi. Pasalnya, dalam perundingan antar dua kubu Golkar, sempat diusulkan perselisihan ini selesai di pengadilan tingkat pertama.
Namun, kubu Agung Laksono membantah sudah ada kesepakatan soal penyelesaian di tingkat pertama ini. Sebab, usulan itu belum disepakati antar dua kubu kepengurusan.
"Kesepakatan tidak kasasi, pada waktu perundingan, pihak ARB (Aburizal Bakrie) belum merespon," kata TPPG Agun Gunandjar pada ROL, Sabtu (7/2).
Artinya, usulan untuk tidak melanjutkan di pengadilan tingkat pertama ini belum disepakati. Usulan itu disampaikan oleh TPPG. Namun, belum ada jawaban dari Golkar kubu ARB. Meskipun, kata Agun, belum ada kepastian apakah tim TPPG akan melanjutkan proses hukum ke kasasi.
"Belum pasti kasasi," imbuh Agun.