REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Ribuan pedagang pakaian impor bekas di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung meneriakkan suaranya terkait kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag) yang melarang penjualan pakaian impor bekas. Mereka yang tergabung dalam Asosiasi Paguyuban Pedagang Cimall Bandung satu suara menolak pernyataan Mendag terkait pakaian bekas yang membahayakan kesehatan.
Dalam orasinya mereka meminta Mendag mencabut pernyataannya yang dianggap merugikan para pedagang dan masyarakat.
"Stigmen yang dikeluarkan Mendag merupakan delik temuan sepihak yang perlu dipertanyakan kebenaran faktanya, kami hampir 20 tahun belum pernah terima aduan dari masyarakat konsumen yang katanya berbakteri tersebut," ujar Hendrik Tasim selaku humas paguyuban pedagang saat aksinya di Pasar Cimol, Bandung, Sabtu (7/2).
Menurutnya, jika memang pakaian impor bekas diketahui berbakteri membahayakan kesehatan, dirinya dan pedagang lainl yang terjangkit terlebih dahulu sebelum pembeli. Meskipun pakaian bekas, barang yang dijual di Pasar Cimol kata Hendrik harus melalui proses pemilihan dan penguapan.
Sehingga pakaian yang dijual pedagang diyakininya sudah steril dari bakteri. Hendrik pun mengatakan pihaknya pun berani menantang Mendag untuk mengambil contoh pakaian dari pasar Cimol tersebut.
Armen (40) yang juga salah satu pedagang meminta pemerintah untuk arif dan bijak dalam kebijakannya. Menurutnya, larangan tersebut sangat memberatkan pedagang yang bertahun menggantungkan hidupnya dari penjualan pakaian impor bekas itu.
"Kami mau makan dari mana, hidup dari mana, 1200 pedagang disini punya keluarga, pemerintah bisa kasih kami solusi nggak?" ujar pedagang yang telah berdagang selama 20 tahun tersebut.
Armen pun mewakili pedagang lainnya meminta Pemerintah untuk memihak rakyat kecil. Karena menurutnya, keberadaan pedagang pakaian bekas tersebut juga turut membantu menyediakan lapangan kerja.