REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mencabut retribusi sampah. Pencabutan retribusi itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Depok Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan.
Dengan adanya perda ini, maka sejak tahun 2015 pemerintah daerah tidak lagi memungut retribusi sampah. Sehingga Pemkot Depok kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 3 miliar.
Selama ini, Pemkot Depok menargetkan restribusi sampah yang dipungut Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok sebesar Rp 3,6 miliar. Dengan rincian, Rp 3 miliar dari retribusi sampah warga perumahan dan Rp 600 juta dari sampah tempat-tempat komersial.
"Jadi mulai awal 2015, tidak ada lagi retribusi sampah warga perumahan karena Perda Nomor 5 itu sudah berlaku. Untuk itu, seluruh warga perumahan dapat memahami, jangan sampai ada oknum yang mengatasnamakan DKP meminta retribusi sampah dari warga," kata Sekretaris DKP Kota Depok Oka Barmara, Ahad (8/2).
Dengan demikian, maka pemasukan PAD dari restribusi sampah hanya mengandalkan dari tempat-tempat komersial. Artinya, hanya Rp 600 juta yang menjadi pemasukan kas daerah.
“Perubahan target penerimaan restribusi sampah, akan dirubah pada pembahasan anggaran biaya tambahan (ABT) mendatang," ungkapnya.
Saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi di setiap kelurahan dan kecamatan mengenai penghapusan retribusi sampah itu. Namun, jika warga berkenan maka mereka dapat membayar petugas lingkungan yang bisa diberdayakan untuk melakukan pemilahan sampah sebelum sampah warga dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.
"Masyarakat waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan petugas DKP yang meminta restribusi sampah. Karena, sudah tidak ada lagi retribusi sampah seperti yang berlaku selama ini," tegasnya.
Dihapuskannya retribusi sampah itu disebabkan banyak oknum yang mengaku petugas DKP untuk menarik iuran sampah. Selain itu, tujuan penghapusan retribusi karena Kota Depok ingin menjadi pelopor kota pemilahan sampah langsung dari sumbernya.
Hal itu juga dipicu dari berkurangnya kemampuan TPA Cipayung dalam menampung sampah Kota Depok. Nantinya, warga diminta untuk melakukan pemilahan sampah sehingga yang dibuang ke TPA hanya residu saja.
"Ketua lingkungan perumahan harus berperan aktif agar sampah yang dibuang ke TPA bisa dipilah terlebih dahulu," imbaunya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok Akhmad Karyaman menuturkan, penghapusan bertujuan untuk mendidik masyarakat agar melakukan pemilahan sampah di lingkungan masing-masing.
Mulai tahun 2015, tidak ada lagi pungutan retribusi sampah warga perumahan sehingga warga berkewajiban melakukan pemilahan sampah.
"Memang ada konsekuensi PAD akan menurun, tapi masih bisa digali dari potensi lain untuk PAD," ujar Akhmad.