Ahad 08 Feb 2015 11:47 WIB

Transisi UU Desa, 16 Wilayah di Purbalingga tak Punya Kades

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Indah Wulandari
Aksi kepala desa (ilustrasi)
Aksi kepala desa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,PURBALINGGA--Masa transisi penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebabkan kekosongan posisi kepala desa  terus bertambah.

Seperti di Kabupaten Purbalingga, 16 desa mengalami kekosongan Kades.  Hal ini terjadi karena sesuai UU tersebut, pelaksanaan pilkades di satu daerah harus dilaksanakan secara serentak.

''Untuk jadwal pelaksanaan pilkades ini, kami masih menunggu petunjuk serta pelaksanaan (juknis) dari permendagri. Saat ini kami dari bagian Tata Pemerintahan sudah membuat sajian terkait peraturan tersebut kepada bupati,'' kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Purbalingga Imam Hadi, Sabtu (7/2).

Imam menyebutkan, kades yang habis masa jabatannya pada tahun 2014 dan 2015, memang tidak bisa diperpanjang lagi masa jabatannya hingga pelaksanaan pilkades serentak dilaksanakan.

''Pejabat Kades yang habis masa jabatannya, harus meletakkan jabatannya ketika masa jabatannya berakhir. Tidak bisa menjabat sebagai pejabat Plt (Pelaksana Tugas) utau Pjs (Pejabat Sementara) sampai pilkades serentak dilaksanakan,'' jelasnya.

Sesuai UU tersebut, untuk mengisi kekokongan jabatan Kades, Pemkab menunjuk kalangan dari PNS untuk menjabat sebagai Plt Kades. Karena itu, untuk desa-desa yang kadesnya sudah habis masa jabatannya, Pemkab Purbalingga sudah menunjuk pejabat Plt.

''Ke-16 orang plt kades tersebut, sebenarnya sudah menjabat sebagai Plt sejak Maret 2014 lalu. Sesuai ketentuan, masa jabatan pj kades sebenarnya hanya enam bulan. Namun karena sampai sekarang belum bisa dilaksanakan pilkades serentak, maka jabatan Plt mereka kita perpanjang,'' katanya.

Dia juga menyebutkan, jumlah desa yang akan mengalami kekosongan kepala desa ini akan terus bertambah jika hingga tahun ini, pilkades serentak belum juga bisa dilaksanakan.

''Pada Maret 2015 ini, akan ada lagi tiga pejabat kades yang habis masa jabatannya. Dengan demikian, hingga Maret 2015 akan ada 19 desa yang diisi pejabat Plt Kades,'' jelasnya.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Kabupaten Purbalingga R Imam Wahyudi, menegaskan, anggaran pilkades memang dibebankan pada dana APBD. Namun dia menyebutkan, anggaran pilkades ini bisa diambil dari APBD Desa yang bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa). Hal ini karena ADD, sumbernya juga berasal dari APBD.

''Karena itu, pada saat suatu desa ada kegiatan pilkades, bisa saja APBDesa menganggarkan untuk mendukung kelancaran Pilkades, misalnya untuk pengkondisian wilayah, pengamanan dan sebagainya,'' jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement