REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) mengatakan, Indonesia perlu menempuh cara serius untuk menyikapi status darurat pornografi. Hal tersebut disampaikan oleh Wasekjen PBNU, Imdadun Rahmat.
Ia menjelaskan, pendekatan hukum dan perundang-undangan dinilai tidak cukup dalam menyelesaikan masalah tersebut. Ini dikarenakan, Undang-Undang Pornografi yang ada tidak berajalan dengan efektif karena belum banyaknya orang yang terjerat hukum dalam hal pornografi.
"Itu artinya, perlu ada upaya lain yang harus dilakukan oleh Menteri (menteri sosial) untuk menangani permasalahan pornografi ini," ujar Imdadun Rahmat kepada ROL, Ahad (8/2).
Ia mengatakan, pemerintah dapat mengatasi permasalahan ini melalui unsur kebudayaan, pendidikan, serta nilai-nilai agama. Melalui pendidikan para pendidik dapat memasukan konten pornografi dalam mata pelajaran pendidikan budi pekerti, agama maupun pendidikan karakter.
Ini dikarenakan, untuk melakukan pencegahan dapat dilakukan dengan cara terus menyerukan dan menyampaikan bahaya pornografi. Sedangkan untuk Kebudayaan perlu adanya gerakan maksimal untuk menyelematkan generasi muda. Hal ini dikarenakan, kebudayaan dapat terbentuk dari penyajian pada media. Baik media elektronik maupun media sosial.
"Hal ini jangan melulu mengandalkan pada ormas keagamaan karena sumber daya ormas terbatas. Untuk itu kerjasma dengan ormas, pegiat kebudayaan untuk mengerakan kebudayaan yang lebih bernilai peradaban," katanya.