REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Presiden Joko Widodo telah meresmikan Peraturan Presiden tentang Kemendikbud, Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pepres itu resmi terbit menyusul pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode 2014-2014 dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Kemendikbud mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan udia dini, dasar, menengah dan pendidikan masyarakat," ujar Menteri Pendidikan dam Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan akhir pekan lalu.
Tak tertinggal pula, lanjut ia, pengelolaan kebudayaan untuk membnyu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pada periode baru ini, Kemendikbud memiliki struktur organisasi terbaru dan mengalami perubahan dari sebelumnya.
Anies menyebutkan, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Menengah digabung kembali menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengaj digabung kembali menjadi menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. “Pemerintah membentuk direktorat jenderal baru yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan," jelasnya.
Ia menjelaskan, dengan adanya Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ini maka, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan sudah tidak ada lagi dalam struktur organisasi Kemendikbud yang baru.
Sementara itu, tambah ia, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal berubah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. Tercatat, Perpres ini ditetapkan pada 21 Januari 2015 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 23 Januari 2015 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.