Senin 09 Feb 2015 05:05 WIB

Komjen Suhardi Alius Resmi Jabat Sestama Lemhannas

Red: Erik Purnama Putra
Gubernur Lemhannas Budi Susilo Soepandji melantik Komjen Suhardi Alius.
Foto: Lemhannas
Gubernur Lemhannas Budi Susilo Soepandji melantik Komjen Suhardi Alius.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Budi Susilo Soepandji, secara resmi melantik Komjen Suhardi Alius sebagai sekretaris utama (Sestama) menggantikan Komjen Boy Salamuddin di Ruang Nusantara Gedung Trigatra Lantai 1, Lemhannas pada Jumat (6/2).

“Pelantikan dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) ini memiliki makna penting dan strategis sebagai jawaban dari tuntutan dan tantangan tugas sebagai salah satu organisasi pemerintah yang efektif, efisien, dan modern serta memiliki komitmen bersama dalam melakukan reformasi birokrasi,” ujar Budi, dilansir laman resmi Lemhannas.

Dalam tugas dan fungsinya, Sekretaris Utama memiliki wewenang untuk mengkoordinasikan perencanaan pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan Lemhannas. Karena itu, Lemhannas yang kini melangkah dan berupaya menjadi lembaga berkelas dunia (world class institution) membutuhkan komitmen dan konsistensi seluruh unit kerja untuk mencapainya.

Budi berharap kepada agar Suhardi Alius yang sebelumnya menjabat sebagai Kabareskrim Polri dapat bersinergi dengan unit kerja lainnya untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai dukungan dalam langkah Lemhannas mencapai world class institution.

Turut hadir dalam acara pelantikan ini yakni Wakil Gubernur Lemhannas Marsdya Dede Rusamsi, Sekretaris Dewan pengarah, para Deputi, Tenaga Ahli Pengajar, Tenaga Ahli Pengkaji, Tenaga Profesional, dan pejabat struktural Lemhannas.

Sebelumnya, Komjen Suhardi Alius mengalami mutasi secara tidak wajar dari jabatan kepala Bareskrim, dan digantikan Komjen Budi Waseso. Kapolri Jenderal Sutarman saat itu, mengaku tidak menandatangani proses mutasi itu. Mantan wakil kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno pun menilai, Suhardi Alius bisa menggugat keputusan mutasi itu ke PTUN, lantaran prosesnya tidak transparan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement