REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penenggelaman kapal perikanan eks asing berbendera Indonesia, yaitu KM Laut Latuna 28 di Perairan Batam, Kepulauan Riau, Senin (9/2).
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan, kapal yang juga memiliki nama KM Sudhita diketahui berasal dari Thailand. Setelah diperiksa, kapal itu terbukti melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen izin yang sah di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 atau di sekitar Laut Natuna, Kepulauan Riau.
“Maka sesuai ketentuan Undang-undang (UU), pada kapal tersebut dapat dilakukan tindakan khusus berupa pemusnahan atau penenggelaman,” katanya saat menyaksikan langsung proses penenggelaman tersebut dari KRI Barakuda-633, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.
Kapal ilegal berukuran sekitar 80 Gross Ton (GT) itu kemudian ditenggelamkan di Perairan Selat Dempo atau pada jarak 60 mil laut dari Pulau Batam. Proses penenggelaman itu melibatkan Kapal Pengawas (KP) KKP, yakni Hiu 001, Hiu 004, dan Hiu 010. Selain itu, KRI Barakuda-633, KRI Hasalan 630, dan KRI Tjiptadi 381 milik TNI Angkatan Laut. Kapal Polisi Bisma juga turut dilibatkan dalam proses penenggelaman tersebut.
“Penenggelaman kapal ilegal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas ilegal fishing dan menegakkan keamanan di laut, serta sebagai wujud penguatan kedaulatan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut Susi menyebutkan bahwa KM Natuna 28 ini ditangkap oleh KP Hiu 009 di sekitar perairan Laut Natuna pada 30 Oktober 2014. Pada saat dilakukan pemeriksaan kapal dengan nakhoda bekewarganegaraan Thailang bernama Sangwian Srisom (46 tahun) dan 11 orang anak buah kapal (ABK). Mereka sedang melakukan penangkapan ikan di Laut Natuna pada posisi 010 56.000’ LU – 1060 49.000’ BT. Kapal tertangkap saat menggunakan alat penangkap ikan trawl dan ditemukan hasil tangkapan ikan campuran sekitar 100 kilogram (kg).
“Mungkin kapal itu baru beroperasi atau kemungkinan muatannya sudah dialihkan ke kapal tremper,” ujarnya.
Selain itu, kapal tersebut melakukan aktivitas penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan melanggar Pasal 26 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dimana, setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
Kapal Thailand ini juga berusaha mengelabui petugas dengan memasang bendera Indonesia dan memiliki dua nama lambung. Pada sisi kanan lambung kapal tertulis KM. SUDHITA sedangkan pada sisi kiri lambung kapal tertulis KM LAUT NATUNA 28. “Hal ini merupakan upaya kamuflase kapal-kapal perikanan asing untuk mengecoh aparat pengawas di lapangan,” ujar Susi.