REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Pengurusan izin terbang secara online (Flight Approval Online) diluncurkan oleh Kementerian Perhubungan untuk memudahkan pengurusan izin terbang kepada operator penerbangan.
"Industri penerbangan adalah no fail industry, tak boleh salah, semua harus bagus termasuk adminitrasinya. Ke depan kami akan mewajibkan bahwa semua pelayanan harus memenuhi UU," jelas Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Senin (9/2).
Jonan melanjutkan, hal ini merupakan bentuk komitmen Kemenhub dalam rangka meningkatkan keterbukaan dan transparansi khususnya di bidang perizinan melalui pemanfaatan teknologi informasi (IT).
Melalui sistem yang sudah terintegrasi secara online, Jonan melanjutkan, dapat memberikan pelayanan yang prima kepada para pemangku kepentingan di bidang penerbangan secara khusus dan masyarakat pada umumnya.