Senin 09 Feb 2015 15:01 WIB

Tiga Wartawan Al Jazeera Diadili Ulang

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Al Jazeera journalists (left to right) Peter Greste, Mohammed Fahmy and Baher Mohamed stand behind bars at a court in Cairo June 1, 2014.
Foto: Reuters/Asmaa Waguih
Al Jazeera journalists (left to right) Peter Greste, Mohammed Fahmy and Baher Mohamed stand behind bars at a court in Cairo June 1, 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Dua wartawan Al Jazeera akan disidang ulang pada Kamis (12/2). Mohamed Fahmy dan Baher Mohamed sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh dan 10 tahun penjara. Mereka dituduh telah menyebarkan kebohongan dan berkolusi dengan Ikhwanul Muslimin.

Seorang wartawan asal Australia Peter Greste juga dihukum bersama dengan mereka. Tetapi langsung dibebaskan setelah 400 hari di penjara dan langsung dideportasi.

Pengadilan Tinggi Mesir memerintahkan pengadilan ulang bagi ketiga wartawan tersebut bulan lalu. Fahmy yang memiliki dua kewarganegaraan Mesir dan Kanada juga rencananya akan dideportasi dan terhindar dari pengadilan ulang.

Berdasarkan keputusan November lalu, Presiden Mesir Abdel Fattah al Sisi memiliki hak menyetujui deportasi bagi tahanan asing. Pemerintah Kanada sangat prihatin dengan persidangan ulang meski Fahmy akan dilepaskan bersama dengan Greste.

Staf junior Kementerian Luar Negeri Kanada Lynne Yelich mengatakan pihaknya berharap kasus Fahmy akan selesai tepat waktu. Pengacara Fahmy Amal Clooney mengatakan mereka sedang meminta izin perundingan dengan Sisi untuk membahas kasus ini.

Menurut pengacara Mohamed, Mostafa Nagy mendapatkan hukuman lebih berat tiga tahun karena memiliki peluru. Baher Mohamed merupakan murni warga negara Mesir yang tidak memegang kewarganegaraan asing sehingga kasusnya lebih sulit untuk diselesaikan.

Pemerintah Mesir menuduh Al Jazeera yang berbasis di Qatar menjadi corong gerakan Ikhwanul Muslimin, namun mereka membantah tuduhan tersebut.

sumber : reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement