REPUBLIKA.CO.ID,AMBON -- Pengamat Hukum Tata Negara IAIN Ambon, Ismael Rumadhan berpendapat, Komjen Budi Gunawan berhak menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan sekiranya ia tidak dilantik menjadi Kapolri yang baru.
"Kita tunggu janji Presiden Jokowi sekembalinya dari lawatan ke luar negeri melantik Komjen Pol. BG atau tidak. Bila tidak, maka Komjen Pol. BG berhak mengajukan Kepala Negara ke pengadilan," katanya di Ambon, Senin (9/2).
Pertimbangannya, kata Ismael, BG mengikuti tes kepatutan dan kelayakan di DPR atas usul dari Presiden. Dalam tes itu Budi juga dinyatakan lolos. "Jadi tidak ada alasan Presiden membatalkan proses pengajuan Komjen Pol. BG yang secara politik telah diakui DPR - RI dan itu merupakan kekuatan hukum bagi Kepala Negara melantik BG," ujarnya.
Pembantu Rektor II IAIN Ambon itu mengemukakan, presiden juga tidak bisa beralasan bahwa BG saat ini berstatus tersangka oleh KPK. "Status tersangka itu juga butuh waktu untuk proses peradilan sehingga Komjen Pol. BG miliki keputusan hukum tetap," katanya. Presiden, kata dia, harus melantik Budi dulu dan bisa dibatalkan jika dinyatakan bersalah dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dia menyarankan Presiden Jokowi agar komitmen dalam menegakkan hukum dan tidak terpengaruh kepentingan politik maupun desakan yang mengatasnamakan rakyat. "Tegakkan hukum normatif dalam proses pelantikan Kapolri yang baru sehingga tidak memberikan kesan Presiden mudah diintervensi kepentingan politik," kata Ismael.
Keraguan Presiden, menurut dia, membuat Polri dan KPK saling menjaga citra dari institusinya sehingga membingungkan masyarakat. "Kondisi saat ini dimanfaatkan KPK maupun Polri untuk mencari kesalahan sehingga merumitkan Presiden sendiri dan dampaknya memicu saling tidak percaya antar dua institusi penegakkan hukum."