Senin 09 Feb 2015 15:27 WIB

Wartawan Al Jazeera akan Diadili Ulang 12 Februari

Rep: Gita Amanda/ Red: Ani Nursalikah
Wartawan Al Jazeera Baher Mohamed dan Mohamed Fahmy
Foto: Al Jazeera
Wartawan Al Jazeera Baher Mohamed dan Mohamed Fahmy

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Otoritas Mesir telah menetapkan tanggal pengadilan ulang dua wartawan Al Jazeera yang ditahan, Baher Mohamed dan Mohamed Fahmy. Rencananya keduanya akan diadili pada 12 Februari mendatang.

Seorang juru bicara Al JAzeera mengatakan, keadilan harus ditegakkan dalam pengadilan ulang nantinya. Kedua wartawan hingga saat ini telah menjalani penahanan selama 407 hari di penjara Kairo.

"Baher dan Mohamed telah diperlakukan secara tak adil dengan dipenjara selama lebih dari setahun. Melalui penetapan pengadilan ulang otoritas Mesir tahu persis apa yang harus dilakukan. Mereka harus memberikan kebebasan pada Baher dan Mohamed," ujar juru bicara tersebut seperti dilansir Al Jazeera, Ahad (8/2).

Baher dan Mohamed ditangkap bersama rekan mereka Peter Greste di Kairo. Greste telah dibebaskan 1 Februari lalu, setelah dipenjara selama 400 hari. Meski telah bebas, Greste tetap memperjuangkan pembebasan kedua rekannya.

Al Jazeera Media Network sebelumnya juga telah meminta Mesir membebaskan semua stafnya yang ditahan. Seruan untuk membebaskan staf Al Jazeera juga datang dari Gedung Putih, Kementerian Luar Negeri Inggris, Uni Eropa, pemerintah Australia dan lebih dari 150 kelompok hak asasi manusia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement