REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengancam akan memblokir rekening para penunggak pajak sebagai salah satu strategi penegakan hukum di bidang perpajakan di Indonesia.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dadang Suwarna mengatakan menyiapkan strategi untuk menagih tunggakan pajak yakni melalui penagihan aktif, penyitaan aset, pencekalan ke luar negeri, penyanderaan badan (gijzeling) dan pemblokiran rekening.
“Bagi wajib pajak (WP) yang telah ada ketetapan pajaknya, diberikan waktu sebulan untuk membayar. Kalau tidak membayar dilakukan penagihan aktif,” kata Dadang dikutip dari laman setkab.go.id.
Menurut Dadang, proses penagihan akan berlanjut ke pengadilan hingga adanya kekuatan hukum tetap.