REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang mengatakan proses praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan, tidak akan mengganggu proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus rekening gendut
Menurutnya sidang praperadilan hanya menjawab konteks hukum saja. Menjelaskan didepan hakim dasar KPK dalam menerapkan status tersangka sudah sesuai prosedur.
"Penyidikan tetap jalan, kan yang terlibat juga ada tupoksinya masing masing dalam KPK," ujar Rasamala usai sidang Praperadilan, Senin (9/2).
Rasamala meyakini seharusnya kuasa hukum pemohon sudah mengetahui landasan hukum praperadilan. Hanya saja menurut Rasamala segala upaya dari pihak pemohon dilakukan untuk mengingkari status tersangka kliennya.
"Tidak mungkin SP3, lawyernya pasti tahu," katanya.
Ia mengaku pihak KPK menanggapi sidang praperadilan ini dengan santai. Sebab, hukum dan prosedur hukum yang KPK lakukan sudah benar. Namun KPK berharap praperadilan ini bisa segera selesai sehingga proses penyidikan Budi Gunawan bisa terfokus.