Senin 09 Feb 2015 16:54 WIB

Peraperadilan BG tak Pengaruhi Penyidikan Kasus Rekening Gendut

Rep: C15/ Red: Bayu Hermawan
Suasana sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK yang dihadiri tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan dan tim kuasa hukum KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2).  (Antara/RenoEsnir)
Suasana sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK yang dihadiri tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan dan tim kuasa hukum KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2). (Antara/RenoEsnir)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang mengatakan proses praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan, tidak akan mengganggu proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus rekening gendut

Menurutnya sidang praperadilan hanya menjawab konteks hukum saja. Menjelaskan didepan hakim dasar KPK dalam menerapkan status tersangka sudah sesuai prosedur.

"Penyidikan tetap jalan, kan yang terlibat juga ada tupoksinya masing masing dalam KPK," ujar Rasamala usai sidang Praperadilan, Senin (9/2).

Rasamala meyakini seharusnya kuasa hukum pemohon sudah mengetahui landasan hukum praperadilan. Hanya saja menurut Rasamala segala upaya dari pihak pemohon dilakukan untuk mengingkari status tersangka kliennya.

"Tidak mungkin SP3, lawyernya pasti tahu," katanya.

Ia mengaku pihak KPK menanggapi sidang praperadilan ini dengan santai. Sebab, hukum dan prosedur hukum yang KPK lakukan sudah benar. Namun KPK berharap praperadilan ini bisa segera selesai sehingga proses penyidikan Budi Gunawan bisa terfokus.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement