Senin 09 Feb 2015 17:50 WIB

Penurunan Bunga KPR Dorong Pemilikan Rumah Murah

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja pembangunan unit rumah di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (7/5).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Pekerja pembangunan unit rumah di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Rencana penurunan suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) disambut baik karena jadi stimulus lain pemilikan rumah murah oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ketua Umum Asosiasi pengembang properti, Real Estate Indonesia (REI), Eddy Hussy mengatakan rumah murah tentu akan lebih mudah dijangkau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan adanya stimulus FLPP.

Stimulus lain dengan suku bunga KPR rendah yang rencananya akan turun dari 7,25 persen menjadi lima persen serta kemudahan perizinan dan perolehan sertifikat bisa juga membantu.

Ia mengungkapkan jika pemerintah benar ingin menyediakan satu juta rumah, harus dipastikan dana yang ada mencukupi.

Eddy menyebut setidaknya dibutuh Rp 60 triliun untuk program itu. Dana-dana di beberapa institusi seperti BPJS sebenarnya bisa saja dimanfaatkan untuk merealisasikan program ini.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. An-Nisa' ayat 23)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement