REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA –- Pornografi masih menjadi bahaya yang merisaukan kalangan
orang tua dan pendidik di Tanah Air. Sebab, jangkauan teknologi informasi kian memudahkan anak-anak muda mengakses konten pornografis.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, KH Muhyiddin Junaidi menuturkan, pornografi bukan hanya masalah Indonesia, melainkan seluruh negara beradab. Dan maraknya kasus pornografi di Indonesia tidak terlepas dari upaya penegakan hukum yang setengah hati.
Lantaran, di Indonesia, kata Kiai Muhyiddin, Undang-Undang (UU) Anti-Pornografi masih tidak disertai dengan Peraturan Pemerintah (PP). Sehingga, teknis pelaksanaan penegakan hukum yang berdasarkan UU tersebut masih terkesan samar.
“Masih terlalu banyak loop holes-nya UU itu. Lantaran, ada UU Anti-Pronografi tetapi belum ada PP-nya sampai sekarang. Sehingga tidak ada gunanya UU itu,” ujar Kiai Muhyiddin.
Kiai Muhyiddin mencontohkan maraknya para pembawa acara televisi yang berpakaian pengumbar aurat. Menurut Kiai Muhyiddin, hal ini membahayakan publik pemirsa, khususnya mereka yang tidak nyaman dengan eksopse aurat dengan alasan menjaga pandangan sesuai perintah agama.
“Semua itu akan memengaruhi publik. Karena itu pemerintah (diimbau) agar segera mengeluarkan PP Pornografi agar masalah ini tidak berlarut-larut,” terang Kiai Muhyiddin.