Senin 09 Feb 2015 18:09 WIB

Indonesia-Malaysia Buat Kebijakan Penempatan TKI Satu Pintu

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Julkifli Marbun
M Hanif Dhakiri (kiri)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
M Hanif Dhakiri (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat merealisasikan kebijakan penempatan tenaga kerja satu pintu dengan membuat satu jalur penyaluran dan perekrutan tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk sektor rumah tangga.  

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Indonesia M Hanif Dhakiri mengatakan, kebijakan penempatan TKI satu pintu ini dilakukan untuk meningkatkan aspek perlindungan dan membenahi mekanisme penempatan TKI yang bekerja di Malaysia secara legal dan prosedural.

“Implementasi kebijakan ini segera ditindaklanjuti di tingkat Kementeterian terkait. Dengan model kebijakan satu pintu ini diharapkan tidak ada lagi TKI ilegal karena mekanismenya akan lebih baik,” katanya, di Jakarta, Senin ( 9/2).

Sebelumnya, Hanif mendampingi kunjungan Kerja Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) ke Malaysia. Dalam bidang penempatan TKI sebelumnya, kata dia, Indonesia dan Malaysia telah memiliki Nota Kesepahaman tentang rekrutmen dan penempatan TKI yang ditandatangani pada tahun 2006 dan 2011.