REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto mengklaim bahwa ia bukanlah pihak yang berinisiatif untuk melaksanakan pertemuan antara para petinggi PDI-P dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad.
"Bagi kami tidak melanggar (kode etik) apalagi inisiatifnya tidak dari kami dan kemudian Undang-undang mengatur pelanggaran kode etik itu bagi pimpinan KPK. Jadi saya juga tidak ingin mencari-cari persoalan terkait hal tersebut," kata Hasto di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/2).
Hasto datang ke KPK untuk memenuhi undangan KPK yang meminta Hasto mengklarifikasi atas pernyataannya mengenai Abraham Samad yang melakukan beberapa pertemuan dengan para petinggi PDIP dan Nasional Demokrat (Nasdem), termasuk pertemuan di apartemen The Capital Residence Sudirman Central Business District (SCBD) terkait proses pencalonan Abraham sebagai calon wapres pada Pemilu Presiden 2014.
"Sekali lagi yang saya lakukan adalah menegakkan kebenaran di atas kebenaran itu sendiri," tambah Hasto.
Ia juga mengaku sudah menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat keterangannya itu. Buktinya tentu saja adalah bukti-bukti pertemuan. Ada banyak seperti foto, pernyataan saksi, kemudian ada bukti-bukti juga yang masih dipegang oleh Bareskrim.
Dengan bukti-bukti itu, Hasto yakin KPK akan membentuk Komite Etik bagi Abraham Samad. Bukti-bukti sudah ia serahkan selengkapnya dan ini menurutnya memenuhi persyaratan dibentuknya Komite Etik, namun seluruhnya kami serahkan kepada KPK.
Pembentukkan Komite Etik sendiri sudah pernah dilakukan pada 2009, yaitu saat mantan Ketua KPK Antasari Azhar dituduh menjadi otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Dua pimpinan lain yaitu Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah menjadi tersangka dan kemudian ditahan dengan tuduhan menerima suap dari tersangkut kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan Anggoro dan Anggodo Widjojo.
Selanjutnya pada 2013 Komite Etik kembali dibentuk yang mengusut pembocor "draft" surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Abraham Samad juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide karena dinilai melanggar pasal 36 dan pasal 64 Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang KPK.