REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA -- Kepolisian Resor Kota Surakarta mengamankan seorang ibu rumah tangga yang mencuri sepeda onthel di salah satu mini market kawasan Manahan Banjarsari Solo. Atas aksi tersebut, sang ibu terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Kapolsek Banjarsari Kompol I Ketut Raman, mengatakan, seorang ibu yang diamankan tersebut yakni Sul (41), warga Bibis Luhur, Nusukan, Banjarsari, Solo dan kini sedang diperiksa di Polsek untuk proses hukum.
"Pelaku diamankan usai aksinya di Sunday Market Manahan Solo, Minggu (8/2) sekitar pukul 11.15," ujar Ketut Raman, Senin (9/2) Pelaku melakukan aksinya selalu dengan mencari kelengahan pemilik sepeda.
Ketut Raman menambahkan, petugas juga berhasil mengamankan empat unit sepeda merek Polygon Heist satu unit, sepeda keranjang dua unit, dan sepeda lipat (Sely) satu unit dari hasil curian yang dilakukan oleh pelaku dan kini disita sebagai barang bukti.
Setelah melakukan pengembangan, lanjut Kapolsek, diketahui bahwa pelaku sudah empat kali melakukan pencurian di tempat yang sama. "Kami menemukan tiga sepeda hasil curian yang disimpan dirumahnya," katanya.