REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan, pengawas internal KPK masih mengkaji laporan yang disampaikan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristianto. Hasil kajian nantinya akan menentukan perlu tidaknya dibentuk komite etik.
"Kita tunggu dari pengawas internal, apakah perlu dibentuk komite etik atau tidak," katanya di gedung KPK, Senin (9/2).
Menurutnya, bukti foto yang disampaikan Hasto belum cukup untuk menyimpulkan apakah perlu dibentuk komite etik. Tim masih perlu menelusuri lebih jauh termasuk mengundang semua pihak yang disebut Hasto turut dalam pertemuan tersebut untuk memberi keterangan.
Seperti diketahui, Hasto memenuhi undangan KPK untuk menyampaikan bukti tuduhannya atas pertemuan Samad dengan elite PDIP.
Hasto ngotot agar KPK mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Samad. Dia menganggap, bukti-bukti yang telah disampaikan cukup untuk membentuk komite etik.
Hasto mengaku, tidak ada bukti baru atau perbedaan keterangan antara yang disampaikannya di Komisi III DPR dengan pengawas internal KPK.
Mantan Deputi Tim Transisi Jokowi-JK ini mengatakan hanya menyerahkan bukti foto dan keterangan saksi yang diklaim memperkuat keterangannya.