Selasa 10 Feb 2015 09:54 WIB

Kebijakan Menteri Susi tak Boleh Kendor

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri).
Foto: Antara
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menegaskan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait dengan larangan transshipment atau alih muatan di tengah laut tidak boleh kendor atau dilonggarkan.

"Menteri Kelautan dan Perikanan tidak boleh kendor dengan memperbolehkan kembali alih muatan di tengah laut," kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (10/2).

Menurut Abdul Halim, transshipment bakal berakibat antara lain kepada menghilangnya pemasukan Negara akibat hilangnya pendapatan bukan pajak di Kementerian Kelautan dan Perikanan seperti diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006, misalnya jasa pelabuhan perikanan.

Dalam hal ini, ujar dia, masyarakat pelaku perikanan skala kecil dan industri dalam negeri kehilangan kesempatan untuk ikut mengolah bahan mentah. "Kedua, pelabuhan pangkalan dalam negeri dianggap tidak berkualitas dibandingkan pelabuhan di negara lain untuk pendaratan hasil tangkapan ikan," katanya.

Dia menjelaskan, hal dapat dinilai merugikan negara akibat selisih harga jual dalam mata rantai perdagangan produk perikanan, khususnya upaya untuk meningkatkan nilai tambah produk perikanan sebelum komoditas itu diekspor.

Ketiga, lanjutnya, volume hasil tangkapan ikan yang dialihmuatkan di tengah laut tidak bisa terdata dengan pasti oleh otoritas sehingga menyulitkan pengambil kebijakan untuk mengevaluasi ketersediaan stok ikan.

"Pengalaman buruk inilah yang dialami oleh negara-negara di kepulauan Pasifik berkenaan dengan pengelolaan ikan tuna yang tidak didaratkan ke pelabuhan pangkalan sebagaimana diatur, di antaranya Kepulauan Solomon sebanyak 2,201 ton," kata Sekjen Kiara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement