Selasa 10 Feb 2015 10:23 WIB
Praperadilan Budi Gunawan

Kuasa Hukum Komjen BG Siapkan Bukti Tertulis

Aksi teatrikal praperadilan Budi Gunawan di halaman PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Aksi teatrikal praperadilan Budi Gunawan di halaman PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan memberikan bukti tertulis berupa surat putusan praperadilan perkara sama yang pernah dikabulkan oleh hakim. "Kami akan menghadirkan bukti-bukti tertulis berupa surat," kata salah satu kuasa hukum BG Frederich Yunadi pada sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2).

Surat putusan praperadilan tersebut diambil dari putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Mei 2011 No. 01/Pid.Prap/2011/PN.Bgky. Selain itu kuasa hukum BG juga menunjukkan surat putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2012 No. 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel.

Kedua surat putusan itu disebutkan dalam permohonan gugatan dan juga dijadikan salah satu dalil agar praperadilan dikabulkan. Kuasa hukum BG memohon agar hakim Sarpin Rizaldi bisa menjadikan dua surat putusan tersebut sebagai rujukan untuk mengabulkan praperadilan Budi Gunawan.

Pada surat putusan PN Bengkayang disebutkan tidak sahnya penyitaan. Sedangkan pada putusan PN Jakarta Selatan disebutkan tidak sahnya status tersangka seseorang yang telah ditetapkan.

Selain menunjukkan bukti tertulis, kuasa hukum BG juga akan menghadirkan sejumlah saksi.

Pada Senin (9/2) sidang praperadilan telah mengagendakan pembacaan permohonan gugatan pihak Budi Gunawan disertai dalil-dalilnya.

Selain itu hakim juga memberikan kesempatan pada pihak KPK untuk memberikan jawaban terhadap permohonan gugatan. Dalam jawaban atau tanggapannya, KPK menolak seluruh alasan permohonan praperadilan yang diajukan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement