REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mencegah Wakil Bupati Cirebon, Jawa Barat, Tasya Somadi bepergian keluar negeri. Ia diduga melaukan tindak pidana korupsi bantuan sosial dari APBD tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012 senilai Rp1,8 miliar.
"Pada 4 Februari 2015, telah diajukan permohonan pencegahan ke luar negeri untuk menghindari tersangka melarikan diri dari proses hukum kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM melalui Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, Selasa (10/2).
Kapuspenkum menambahkan pencegahan juga dilakukan pada dua tersangka lainnya, Subekti Sunoto (SS), Ketua DPC PDIP Kecamatan Kedawung, dan Emon Purnomo (EP), Wakil Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon.
Dikatakan, penyidikan kasus tersebut terus berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi. Sampai saat ini penyidik sudah memeriksa 22 saksi termasuk sejumlah anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang dominasi dari Partai PDIP.
Diantaranya, Mustofa (Ketua DPRD Kabupaten Cirebon), Yoyo Siswoyo (Anggota DPRD Kabupaten Cirebon), Aan Setiawan (Anggota DPRD Kabupaten Cirebon), Suherman (Anggota DPRD Kabupaten Cirebon) dan Agus Kurniawan (Anggota DPRD Kabupaten Cirebon).
Sebelumnya, tersangka TS tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Kasus itu saat TS masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009-2013 sedangkan bupatinya dijabat oleh Dedi Supardi.
Tim Satuan Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejagung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan sendiri sudah memeriksa sekitar 260 warga Kabupaten Cirebon yang menerima dana bansos APBD tahun 2009-2012.