Selasa 10 Feb 2015 12:28 WIB

Prosedur Terlalu Panjang, UU Jaminan Produk Halal Sulit Diterapkan

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Indah Wulandari
 Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan (kiri) bersama Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim (Kanan) berbicara kepada media terkait Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (10/9). (Republika/ Tahta Aidilla)
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan (kiri) bersama Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim (Kanan) berbicara kepada media terkait Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (10/9). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah telah mengeluarkan undang-undang jaminan produk halal pada 2014 lalu. Akan tetapi, undang-undang tersebut masih sulit diterapkan di kalangan pelaku industri karena prosedur yang panjang.

 “Pelaksanaan kebijakan jaminan produk halal tersebut terlalu kompleks untuk dilakukan karena industri harus menyiapkan dua jenis fasilitas terpisah, antara halal dan non halal, mulai dari lini produksi, distribusi, logistik, sampai ke penjualan di toko-toko,” ujar penanggung jawab Bidang Scientific dan Regulator L'Oreal, Dewi Rijahsari, Selasa (10/2).

Aturan ini dirasakan memberatkan dan justru menambah beban biaya bagi pelaku industri.

"Saat ini kita memang belum melakukan penghitungan penambahan biaya tersebut, tapi di atas kertas penyediaan dua fasilitas ini sangat memberatkan," imbuh Dewi.

Dewi menjelaskan, beban biaya tersebut akan menyebabkan penambahan biaya kepada konsumen.  Oleh karena itu, pelaku industri meminta kepada Kementerian Perindustrian untuk membantu dalam mengawal pembentukan peraturan pemerintah terkait jaminan produk halal.

Sementara itu, Plt Dirjen Kerjasama Industri Internasional Kemenperin Dyah Winarni Poedjiwati mengatakan, sejumlah pelaku industri dari Uni Eropa telah menyampaikan keluhan undang-undang terkait jaminan produk halal yang dinilai terlalu mengekang.

Para pelaku industri itu menilai prosedur kebijakan itu terlalu panjang dan mereka ingin agar peraturan pemerintah yang akan dibentuk bisa diimplementasikan.

"Kita akan mengawal dalam pembentukan Peraturan Pemenrintah (PP) agar bisa lebih memudahkan dunia usaha," ujar Dyah.

Dyah menambahkan, sektor industri yang mengalami kesulitan untuk mengimplementasikan aturan tersebut diantaranya industri makanan dan minuman, serta kosmetik. Harmonisasi pembentukan PP Jaminan Produk Halal ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.  

Dyah mengatakan, Kementerian Perindustrian akan minta untuk diikutsertakan dalam pembahasan peraturan tersebut, agar tidak mematikan pelaku industri. Kemudahan aturan pemerintah diharapkan dapat meningkatkan investasi dan menguatkan industri di Tanah Air.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement