REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPAI Susanto mengatakan, buku karangan Toge Aprilianto berjudul 'Saatnya Aku Belajar Pacaran' sudah dilaporkan ke Bareskrim oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Buku ini sudah beredar di publik melalui buku elektronik dan buku cetak. "Peredaran buku Toge yang mengajarkan seks bebas ini bertentangan dengan KUHP, Undang-undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-undang Pornografi dan Undang-undang Perlindungan Anak," kata Susanto, Selasa, (10/2).
Ini berarti buku karya Toge melanggar tiga undang-undang. KPAI meminta kepolisian agar proses hukum berjalan terhadap semua pihak yang terlibat dalam penulisan dan publikasi buku yang kontennya bermasalah tersebut.
"Kita membutuhkan regulasi dan mekanisme melindungi anak dari penulisan dan publikasi buku yg bermasalah. Sebab buku yang isinya bermasalah membahayakan bagi anak," ujarnya.
Perlu ada perlindungan hukum terhadap anak-anak dari buku-buku yang tak bermoral. Inilah perlunya kehadiran negara.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI Taufiqulhadi dari Fraksi Nasdem mengatakan, untuk mencegah beredarnya buku-buku yang subtansinya tak sesuai etika dan moral, seperti buku karangan Toge Aprilianto, maka Rancangan Undang-undang (RUU) Perbukuan harus didorong menjadi undang-undang.
"Undang-undang Perbukuan akan mengatur konten buku-buku yang mana laik diterbitkan dan mana yang tidak laik diterbitkan. Buku yang tidak sesuai dengan etika dan moral bangsa tidak mungkin beredar," katanya.
Menurutnya, buku karangan Toge tidak sesuai dengan budaya bangsa yang menilai hubungan suami istri hanya bisa dilakukan dalam pernikahan yang sah. Makanya buku yang mengajarkan seks bebas harus dilarang peredarannya.
Dalam RUU Perbukuan, konten buku tidak boleh bertabrakan dengan etika dan moral. Harus dibuat standar bagaimana agar sebuah buku tidak bertentangan dengan etika moral.