REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara mengarahkan para nelayan penangkap lobster di daerah ini beralih mengembangkan usaha lain meyusul larangan penangkapan biota laut berbentuk udang besar itu.
"Sesuai keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bahwa lobster, kepiting dan rajungan tidak bisa lagi ditangkap, karena populasinya terancam punah. Oleh karena itu, mau tidak mau nelayan yang selama ini mengandalkan sumber penghasilan dari menangkap lobster, termasuk kepiting dan rajungan harus mencari usaha lain," kata Kepala DKP Malut Buyung Rajilun di Ternate, Selasa (10/2).
Kalaupun para nelayan tetap menjadikan lobster, kepiting dan rajungan sebagai sumber penghasilan, mereka harus mengembangkannya dalam bentuk usaha budi daya, karena lobster, kepiting dan rajungan hasil budi daya tetap bisa diperdagangkan.
Ia mengatakan DKP Malut akan terus menyosialisasikan larangan penangkapan lobster, termasuk kepiting dan udang kepada para nelayan di daerah ini sekaligus menawarkan berbagai alternatif usaha yang bisa mereka kembangkan sebagai pengganti sumber penghasilan dari menangkap lobster atau kepiting dan rajungan.
Alternatif usaha yang ditawarkan para nelayan di antaranya bantuan sarana penangkapan ikan, seperti kapal ikan dan peralatannya atau usaha budidaya perikanan, seperti budi daya rumput laut dan ikan kerapu termasuk ketiga jenis biota laut yang telah dilarang penangkapannya tersebut.
"Perairan laut Malut kaya dengan ikan, begitu pula pesisir pantainya sangat potensial untuk usaha budidaya perikanan, jadi larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan tersebut tidak akan mengakibatkan nelayan di daerah ini kehilangan sumber penghasilan," katanya.