Selasa 10 Feb 2015 13:35 WIB

Pemilu Sukses, Jokowi Beri Uang Kompensasi pada KPU

Jokowi
Foto: antara
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 2 Februari 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pemberian Uang Kompensasi/Penghargaan Bagi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua dan Anggota KPU Provinsi, dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009.

“Kepada: a. Ketua dan Anggota KPU; b. Ketua dan Anggota KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh; dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independepen Pemilihan Kabupaten/Kota, sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009 diberikan uang kompensasi/penghargaan pada masa akhir jabatannya,” bunyi Pasal 1 Perpres tersebut dikutp dari laman setkab.go.id.

Besarnya uang kompensasi/penghargaan adalah:

a. 1. Bagi Ketua KPU sebesar Rp 51.750.000,00; dan 2. Anggota Rp 45.000.000,00;

b. 1. Bagi Ketua KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilhan Aceh sebesar Rp 21.600.000,00; 2. Anggota Rp 18.000.000,00;

c. 1. Bagi Ketua KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilhan Kabupaten/Kota sebesar Rp 14.400.000,00; dan 2. Anggota Rp 10.800.000,00.

“Uang kompensasi/penghargaan diberikan pada saat purnabakti penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009, yang diberikan berdasarkan masa kerja jabatan,” bunyi Pasal 3 ayat (1,2) Perpres No. 22/2015 itu.

Adapun perhitungan masa kerja jabatan adalah:

a. sampai dengan 1 tahun: 0,2 x uang kompensasi/penghargaan;

b. lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun: 0,4 x uang kompensasi/penghargaan;

c. lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun: 0,6 x uang kompensasi/penghargaan;

d. lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun: 0,8 x uang kompensasi/penghargaan’ dan

e. lebih dari 4 tahun sampai dengan 5 tahun: 1 x uang kompensasi/penghargaan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement