Selasa 10 Feb 2015 14:01 WIB

Amphuri: Moratorium Perizinan Travel Umrah tidak Perlu Dilakukan

Rep: c 83/ Red: Indah Wulandari
Seorang petugas dari biro perjalanan haji dan umrah (kiri) menerangkan proses pemberangkatan umrah kepada calon jamaah.
Foto: Republika/Agung Supriyanto/ca
Seorang petugas dari biro perjalanan haji dan umrah (kiri) menerangkan proses pemberangkatan umrah kepada calon jamaah.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) menilai akan moratorium perizinan travel umrah tidak perlu dilakukan.

“Proses pengajuan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah umrah (PPIU) sudah memiliki ketentuan dan persyaratannya,” urai Ketua Dewan Kehormatan Amphuri Rinto Rahardjo, Selasa (10/2).

Ia mengatakan, jika memang yang dikhawatirkan oleh Kementerian munculnya travel umrah yang tidak bertanggung jawab, mereka harus memperketat proses perizinan travel umrah tersebut.

Lebih lanjut ia mengatakan, siapapun berhak untuk meminta izin mendirikan travel umrah. Proses ini lebih baik daripada pengusaha mendirikan travel umrah yang ilegal.

Jadi, imbuh Rinto, ketika Kemenag mengambil tindakan pemberian sanksi trahadap travel ilegal maka harus disertai dengan pemberian izin usaha. Namun, jika dilakukan moratorium, pengusaha travel ilegal  akan kebingungan karena tidak dapat mendaftarkan diri.

“Berapapun jumlah travel umrah kalau memang Kemenag benar-benar turun tangan, bekerjasama dengan pihak terkai dan asosiasi Insya Allah akan bisa diatasi . Tinggal diberikan peringatan, kalau memang tidak mampu tinggal tutup," ujar Rinto.

Kemenag, lanjutnya, dapat memaksimalkan proses kerjasama dengan pihak terkait seperti kepolisian dalam menindaklanjuti proses hukum travel ilegal tersebut.

Ia mengatakan, beberapa waktu lalu Amphuri sempat berkomunikasi dengan pihak Kemenag agar diberikan wewenang untuk ikut membantu mensyerilkan travel umrah yang ilegal. Namun, permintaan tersebut belum mendapat respon dari Kemnag.

Menurutnya, travel umrah ilegal banyak ditemukan di bandara. Jadi jika pengawasan di bandara diperketat, maka travel ilegal ini tidak akan muncul lagi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement