REPUBLIKA.CO.ID,BALIKPAPAN--Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kapolda Kaltim), Irjen (Pol) Andayono mengatakan tidak ada lagi pemanggilan dirinya untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan adanya rekening mencurigakan dengan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan.
"Tidak ada penjadwalan sudah," kata Andayono seusai mengikuti upacara HUT Kota Balikpapan ke 118 di Lapangan Merdeka Balikpapan, Selasa. Dan Andayono pun mengatakan tidak tahu mengenai akan adanya penjadwalan ulang yang dilakukan KPK.
Sebelumnya Andayono mengklaim dirinya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK untuk tersangka Komjen Pol Budi Gunawan untuk kasus dugaan aliran dana mencurigakan.
"Saya sudah mendatangi KPK pada tanggal 22 Januari, sebagai penegak hukum saya menghargai panggilan itu," kata Andayono di Balikpapan, Jumat (30/1).
Menurut Andayono dirinya diperiksa saat itu mulai pukul 10.00 WIB sampai 13.00 WIB dan salat bersama pihak KPK dan makan bersama lalu pulang.
"Jadi saya sudah diperiksa dan untuk materinya saya tidak akan memberitahu karena rahasia. Sedangkan pertanyaan yang diberikan sebanyak lima," kata Kapolda.
Andayono diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut saat menjabat Kaden di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes setelah lulus Sekolah Perwira Tinggi (Sespati) pada tahun 2005.
"Banyak saksi yang dipanggil tapi saya tidak tahu dan saya tidak pakai kuasa hukum tapi kuasa Tuhan.Dan 1000 persen saya yakin tidak terkait," kata Andayono.
Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah empat orang pergi keluar negeri, mereka adalah Budi Gunawan; anaknya, Muhammad Herviano Widyatama; asisten Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara serta Irjen Purn Syahtria Sitepu sejak 14 Januari 2015.
Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.