Selasa 10 Feb 2015 14:59 WIB

Pengadilan Hong Kong Nyatakan Warganya Bersalah Aniaya TKI

Red: Ani Nursalikah
Law Wan-tung
Foto: reuters
Law Wan-tung

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Pengadilan Hong Kong menyatakan warganya Law Wan-tung bersalah karena menganiaya pembantunya, seorang warga Indonesia Erwiana Sulistyaningsih.

Kasus Erwiana menarik perhatian dunia tahun lalu ketika dia kembali ke Indonesia dan harus dirawat di rumah sakit. Dia mengatakan di pengadilan Desember lalu, dirinya dianiaya Law selama beberapa bulan sebelum pulang ke rumah.

Law dinyatakan bersalah atas 18 dari 20 dakwaan yang ditujukan padanya. Perempuan tersebut akan divonis bulan ini.

Dikutip dari BBC, Selasa (10/2), kasus ini mendapat sorotan keras di Hong Kong. Warga Hong Kong mempekerjakan sekitar 300 ribu pekerja rumah tangga dari Asia.

Erwiana mengaku senang atas keputusan pengadilan itu. Dalam pengadilan terungkap Law memukuli Erwiana dengan berbagai benda, termasuk alat pel dan gantungan baju. Erwiana juag mengatakan dia tidak diberi makanan layak.

Law menyangkal semua tuduhan. Namun, dia mengakui tidak membeli asuransi bagi Erwiana.

Erwiana termasuk dalam daftar 100  orang paling berpengaruh di dunia versi majalah Time tahun lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement