Selasa 10 Feb 2015 15:41 WIB

OJK Siapkan Tiga Strategi Tingkatkan Pasar Modal Syariah

Rep: Niken Paramita Wulandari/ Red: Dwi Murdaningsih
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida memaparkan pencanangan program Tahun Pasar Modal Syariah di Jakarta, Selasa (10/2).  (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida memaparkan pencanangan program Tahun Pasar Modal Syariah di Jakarta, Selasa (10/2). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siapkan tiga strategi untuk mempercepat pengembangan industri pasar modal syariah. Program ini menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, merupakan bagian dari perencanangan tahun 2015 sebagai tahun pasar modal syariah.

Pertama, menurut Nurhaida, penguatan regulasi. Beberapa penyempurnaan peraturan terkait penerbitan efek syariah dan penyusunan peraturan baru terkait dengan Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) pun dilakukan. 

“OJK juga sedang mengkaji kemungkinan pengenaan pungutan yang lebih rendah untuk produk syariah di pasar modal serta kerja sama dengan instansi terkait antara lain kejelasan beberapa aturan terkait perpajakan,” katanya. 

Kedua, penyusunan road map pasar modal syariah sebagai pedoman regulator dan pemangku kepentingan dalam menentukan arah kebijakan selama lima tahun ke depan. Road map berfokus pada lima sektor. Yakni penguatan regulasi, peningkatan supply dan demand, pengembangan SDM, promosi dan edukasi, serta sinergi kebijakan dengan pihak terkait.

Terakhir, peningkatan penetrasi pasar atas produk syariah di pasar modal melalui berbagai kegiatan. Upaya ini dilakukan dengan mengenalkan industri pasar modal syariah ke BUMN dan emiten, ormas keagamaan, call of paper, penyuluhan kepada pelaku pasar, wartawan, universitas, dan masyarakat umum. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement