REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Aktivis lingkungan hidup di Provinsi Bengkulu, Barlian menilai penambangan batu akik yang belakangan marak disorot pemerintah daerah tidak separah aksi 'illegal logging' atau penebangan liar di wilayahnya.
"Seharusnya pemerintah lebih fokus pada penebangan liar yang merusak hutan, dari pada mengurus warga yang mengambil batu akik," kata Barlian di Bengkulu, Selasa (10/2).
Ia mengatakan hal itu terkait tindakan Kesatuan Pengelola Hutan Produksi Kabupaten Mukomuko yang menyita seratusan kilogram batu akik yang diduga berasal dari kawasan hutan.
Menurut Barlian, seharusnya pemerintah daerah lebih serius menangkap penebang liar yang masih beraksi di kawasan hutan produksi, bahkan sudah masuk ke wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
"Apalagi belum ada aturan tentang pengambilan batu akik dari dalam hutan, seharusnya pemerintah membuat aturan terlebih dahulu sebelum aksi di lapangan," tambah dia.
Direktur Yayasan Genesis Bengkulu itu menambahkan, dari patroli pengamanan hutan yang dilakukan pihaknya bekerja sama dengan Yayasan Kehati, masih ditemukan penebangan liar di kawasan hutan produksi.
Seharusnya aparat penegak hukum, tambah dia memprioritaskan pencegahan kerusakan hutan yaitu penebangan liar dan perambahan untuk menjadi kebun daripada mengurus penambang batu akik.
Sebelumnya Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyita sekitar 100 kilogram batu yang diduga untuk bahan batu akik yang berasal dari hutan negara.
"Seratusan kilogram batu itu adalah barang bukti yang disita dari oknum perambah kawasan hutan produksi Air Rami," kata Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko Jasmin Sinaga.
Ia mengatakan, selama dua hari sejak Sabtu (7/2) hingga Ahad (8/2), personel instansi itu melakukan razia dalam kawasan hutan dan mengumpulkan barang bukti sekitar 100 kilogram batu.
Petugas menemukan sebanyak 150 orang warga yang berasal dari dan luar daerah itu menggali dalam kawasan hutan untuk mendapatkan batu akik dari kawasan Hutan Produksi (HP) Air Rami. Bagi kalangan pencari bahan batu akik lokasi tersebut lebih dikenal dengan nama "Bukit Pangeran".
"Kami sudah membuat dokumentasi setiap pelaku ini. Kalau mereka masuk dalam kawasan hutan maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ucap Jasmin.