Selasa 10 Feb 2015 18:16 WIB

Kejaksaan: Eksekusi Labora Sitorus Tunggu Keputusan Polisi

Aiptu Labora Sitorus
Foto: Antara/Zabur Karuru
Aiptu Labora Sitorus

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA-- Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Herman da Silva mengaku eksekusi terhadap pemilik rekening 'gendut' Iptu Labora Sitorus masih menunggu polisi.

"Kami masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar dapat segera mengeksekusi terpidana yang dijatuhi 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar oleh Mahkamah Agung itu," katanya kepada Antara di Jayapura, Selasa (10/2).

Saat ini, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar eksekusi terhadap LS dapat segera dilakukan. "Kita tunggu saja, cepat atau lambat LS pasti dieksekusi," tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw berharap semua pihak menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Tokoh agama dan tokoh masyarakat diminta bisa memberikan pemahaman terhadap para pendukung dan simpatisan LS sehingga eksekusi dapat dilakukan.

Khusus untuk LS yang merupakan anggota Polres Raja Ampat diharapkan kooperatif karena eksekusi itu harus dilakukan sesuai keputusan MA. "Bila LS tidak berkenan bisa mengajukan peninjauan ulang (PK)," kata putera Papua pertama yang menjabat Kapolda itu.

Iptu Labora Sitorus merupakan pemilik rekening 'gendut' sebesar Rp1,5 triliun itu hukumannya ditambah oleh MA menjadi 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar. Namun, eksekusi LS hingga kini belum terlaksana, karena kepolisian setempat masih melakukan langkah-langkah persuasif agar tidak terjadi penolakan masyarakat setempat.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement