REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA-- Manajemen AirAsia mencatat 104 keluarga korban atau ahli waris kecelakaan pesawat Air Asia QZ 8501 kini sedang dalam proses menerima asuransi, setelah dua keluarga korban menerima asuransi paling awal.
Corporate Communication Air Asia Indonesia, Cleopas Danang, di Surabaya, Selasa, mengatakan dua ahlis waris telah menerima asuransi yang dijanjikan manajemen AirAsia Indonesia, sedangkan kini yang masih dalam proses menerima sebanyak 104 ahli waris.
"Info terkini sebanyak 104 ahli waris dalam proses penerima asuransi dari Air Asia, karena sudah menyerahkan berkas secara lengkap sesuai yang dibutuhkan," katanya.
Ia menjelaskan pemberian asuransi adalah bagian dari tanggung jawab Air Asia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011. Dalam peraturan itu, Bab II Pasal 3 menyebutkan ganti rugi penumpang meninggal dunia akibat kecelakaan udara sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah melaporkan dua ahli waris dari korban jatuhnya pesawat Air Asia QZ 8501 telah menerima asuransi penuh sebesar Rp 1,25 miliar. Meski demikian, dua identitas ahli waris yang telah menerima asuransi tersebut tidak diperkenankan untuk dipublikasi, karena hal ini sesuai dengan permintaan keluarga korban.
"Ada dua keluarga yang sudah terima asuransi penuh. Tapi mereka enggak mau dipublikasi," kata Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani.
Sebelumnya, Air Asia juga menunjuk beberapa agen untuk membantu keluarga korban, dengan melakukan "jemput bola" atau mencari dokumen yang diperlukan sampai ke tingkat kecamatan.