Selasa 10 Feb 2015 18:39 WIB

KPAI: Penulis Buku 'Saatnya Aku Belajar Pacaran' Bisa Terjerat Pidana

Rep: Dyah Meta Ratna Novia/ Red: Agung Sasongko
Foto bagian buku Saatnya Aku Belajar Pacaran
Foto: Foto dari Facebook
Foto bagian buku Saatnya Aku Belajar Pacaran

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Advianti mengatakan, buku karangan Toge Aprilianto berjudul 'Saatnya Aku Belajar Pacaran' sudah dilaporkan ke Bareskrim oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Buku Toge yang mengajarkan seks bebas  bertentangan dengan KUHP, Undang-undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Buku Toge memang sasarannya remaja. Bahasanya sangat menarik dan membuat mereka ingin membacanya namun sayangnya informasi yang disampaikan negatif buat anak-anak.

"Buku yang mengajarkan seks bebas ini bisa menjerat penulis terkena tindak pidana. Kami sudah memanggil Toge untuk datang ke KPAI tapi ia ngakunya lagi sakit," kata Maria di kantor KPAI, Selasa, (10/2).

Rencananya setelah tanggal 15 Februari Toge akan mendatangi KPAI. Saat ini KPAI juga masih melacak  penerbitnya.

"Penerbit harus bertanggung jawab terhadap isi buku sebelum disebarluaskan. Makanya penerbit juga harus ikut bertanggung jawab," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement