REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Advianti mengatakan, buku karangan Toge Aprilianto berjudul 'Saatnya Aku Belajar Pacaran' sudah dilaporkan ke Bareskrim oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Buku Toge yang mengajarkan seks bebas bertentangan dengan KUHP, Undang-undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Buku Toge memang sasarannya remaja. Bahasanya sangat menarik dan membuat mereka ingin membacanya namun sayangnya informasi yang disampaikan negatif buat anak-anak.
"Buku yang mengajarkan seks bebas ini bisa menjerat penulis terkena tindak pidana. Kami sudah memanggil Toge untuk datang ke KPAI tapi ia ngakunya lagi sakit," kata Maria di kantor KPAI, Selasa, (10/2).
Rencananya setelah tanggal 15 Februari Toge akan mendatangi KPAI. Saat ini KPAI juga masih melacak penerbitnya.
"Penerbit harus bertanggung jawab terhadap isi buku sebelum disebarluaskan. Makanya penerbit juga harus ikut bertanggung jawab," ujarnya.