Selasa 10 Feb 2015 20:20 WIB

Saksi: Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan Saksi

Rep: C07/ Red: Djibril Muhammad
Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan menunjukan barang bukti berupa tayangan video saat sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/2).(Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan menunjukan barang bukti berupa tayangan video saat sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/2).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum tersangka Komjen Pol Budi Gunawan (BG) menghadirkan empat saksi dari unsur kepolisian. Saksi pertama dari empat saksi yang dihadirkan bernama Irsan yang pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saudara Irsan, tadi anda sudah disumpah untuk memberikan keterangan. Sebelumnya, apakah anda pernah bekerja selain di Polri?" tanya salah satu tim kuasa hukum BG, Maqdir Ismail dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2).

"Saya sebelum menjadi anggota Polri, pernah diberikan SK sebagai penyelidik dan penyidik di KPK mulai tahun 2005-2009," jawab Irsan.

Dalam persidangan Irsan dicecar berbagai pertanyaan. Sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada saksi ihwal prosedur penyidikan saat dirinya masih bekerja sebagai penyidik KPK.

Selain ditanya prosedur penyidikan, Irsan juga ditanya perihal prosedur penetapan tersangka hingga gelar perkara seperti apa yang dilakukan KPK menyangkut kasus tertentu.

Ia juga ditanyakan ihwal dirinya apakah pernah melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka tanpa pernah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan saat dirinya masih menjadi penyidik di KPK.

Irsan menjawab, dalam proses penyelidikan di KPK selalu memanggil seseorang yang statusnya belum ditentukan apakah sebagai saksi, ahli, atau calon tersangka.

"Dalam BAP projustitia, yang dilaporkan adalah tentang pemeriksaan saksi. Kalau BAP nonprojustitia, hanya permintaan keterangan. Dua jenis BAP itu lahir saat proses penanganan perkara baru di tingkat penyelidikan," jelas Irsan.

Ia pun mengakui selama menjadi penyidik KPK pada 2005-2009 dirinya pernah menangani kasus yang tersangkanya adalah orang yang tidak pernah datang ke KPK saat dimintai keterangan. Namun, ia tidak mengingat kasusnya.

Merasa tidak puas karena tidak ingat apa kasus yang ia tangani itu, tim kuasa hukum KPK beberapa kali menanyakan kembali apakah bisa disebutkan nama tersangka yang tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Tim kuasa hukum KPK sudah jelas rasanya bahwa saksi tidak ingat. Kalau memang ada buktinya silakan nanti dihadirkan, begitu saja," ujar hakim Sarpin Rizaldi yang akhirnya memutuskan untuk mengambil alih pertanyaan tim kuasa hukum KPK.

Irsan mengatakan penetapan tersangka oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik). Itu pun setelah ada SOP yang dibuat sejak 2007. Sebelum 2007, sprindik bisa menyebutkan tersangka atau hanya sekadar perkaranya.

Agenda sidang praperadilan Budi Gunawan, Selasa (10/2) adalah memberikan pembuktian dalil atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK pada bulan lalu. Kesempatan itu diberikan selama dua hari.

Adapun KPK, diberikan waktu untuk memberikan pembuktian dalil soal penetapan tersangka kepada Budi Gunawan selama dua hari mulai Kamis (12/2) besok. Diperkirakan hakim akan menyampaikan putusan pada Jumat (13/2) atau selambat-lambatnya Senin (16/2).

Selain Irsan, ada tiga saksi lain yang dihadirkan pihak Budi. Mereka adalah Hendi F Kurniawan, Budi Wibowo, dan Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement