REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan BPJS siap membayarkan biaya pengobatan bayi Ryuji Marhaeni, bayi pengidap kelainan fungsi hati di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Pernyataan ini dibuat menyusul beredarnya pemberitaan yang menyebutkan BPJS menolak membayarkan pengobatan Ryuji sebesar Rp 1,2 miliar.
“Perlu kami sampaikan dan luruskan bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah menolak untuk menjamin seluruh biaya pelayanan kesehatan, termasuk tindakan operasi apa pun jenisnya. Selama sesuai indikasi medis dan prosedur pelayanan kesehatan berdasarkan regulasi yang ada,” kata Irfan.
Irfan menambahkan pada dasarnya semua biaya bedah, operasi, dan tindakan medis lainnya sudah diatur oleh Permenkes. Dalam Permenkes 59 tahun 2014 disebutkan biaya prosedur pencangkokkan hati berat di rumah sakit umum rujukan nasional sebesar Rp 223 juta.
Karena itu, Irfan memastikan, BPJS Kesehatan akan menjamin pembiayaan apabila rumah sakit yang bersangkutan menetapkan harga yang sesuai dengan Permenkes. Apabila biaya riil berbeda dengan ketentuan di Permenkes 59 tahun 2014, maka diperlukan intervensi yang dilakukan oleh Pemerintah mengingat BPJS Kesehatan hanya menjamin biaya sesuai dengan regulasi yang ada.