Selasa 10 Feb 2015 22:50 WIB

Kementerian Keuangan Harap EBA-SP Bisa Tekan Hunian Kumuh

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pemukiman kumuh di Jakarta (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Pemukiman kumuh di Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menilai Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) berguna untuk menciptakan hunian layak dan menekan tingkat hunian kumuh di Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur perihal EBA-SP dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 23/POJK.04/2014 tentang Penerbitan dan Pelaporan EBA-SP dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan. Peraturan baru tersebut memungkinkan EBA-SP dilakukan oleh perusahaan pembiayaan sekunder.

Menurut Mardiasmo, EBA-SP seperti obligasi yang diterbitkan melalui penawaran umum sekuritisasi dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan.

Dia berharap, EBA-SP bisa mengatasi backlog KK nirrumah yang mencapai 15 juta KK sampai 2014. ''Kemampuan pemerintah melalui APBN maksimal hanya 300 ribu unit rumah per tahun,'' kata dia, Selasa (10/2) siang.

Selain itu, lanjut Mardiasmo, EBA-SP diharapkan tidak hanya sekuritisasi KPR tetapi juga bisa mendukung dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk menciptakan hunian layak dan menekan tingkat hunian kumuh di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement