Selasa 10 Feb 2015 22:16 WIB

Polres Medan Razia Kendaraan Modifikasi

Anggota polisi melakukan razia kendaraan. (ilustrasi).
Foto: Antara/Noveradika
Anggota polisi melakukan razia kendaraan. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Satlantas Polresta Medan, Sumatera Utara, menggelar razia plat kendaraan yang tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau dimodifikasi berbagai bentuk, Selasa (10/2).

Kasat Lantas Polresta Medan Kompol M Budi Hendrawan mengatakan, razia kendaraan yang melanggar peraturan dilakukan di sejumlah jalan protokol di kota Medan.

Dalam razia, petugas Satlantas Polresta Medan menilang 22 kendaraan roda empat, dan dua sepeda motor. Pelanggar dikenakan teguran dan sanksi berdasarkan Pasal 280 ayat (1) junto 68 ayat 1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Saat ini banyak kelihatan sepeda motor memakai plat nomor kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dari Ditlantas Polda Sumut," ujar Budi, Selasa (10/2).

Dia menambahkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa surat dokumen kendaraan yang jelas, akan menrima sanksi sesuai peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," ujarnya menegaskan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement