REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota DPRD Kabupaten Batanghari, Am, ditetapkan tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya dan diduga kuat juga terlibat kasus pemalsuan putusan akta nikahnya.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah mengatakan selain tersadung kasus KDRT, Am oknum anggota dewan Kabupaten Batanghari itu juga ternyata dilaporkan terkait dugaan pemalsuan akta yang saat ini laporan tersebut tengah diusut oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Am juga dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan akta otentik. Terkait kasus ini penyidik kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan. Disebutkan Almansyah, akta otentik yang diduga dipalsukan adalah putusan akta nikah di antaranya kepala desa dan pihak Kantor Urusan Agama (KUA).
Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain sedangka Am, penyidik masih akan melakukan pengembangan dalam kasus pemalsuan putusan akte nikah.