REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Saksi Ahli pertama, Romly Atmasasmita menjelaskan keputusan KPK tanpa meminta pertimbangan kepada seluruh lima pimpinannya merupakan putusan yang tidak sah.
Saksi Ahli yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum BG, Romly Atmasasmita menjelaskan dihadapan hakim bahwa putusan yang dibuat tanpa kesepakatan lima pimpinan KPK maka putusan tersebut tidak sah.
Romly menyandarkan penjelasannya pada Undang Undang KPK yang menyebutkan putusan harus dirundingkan oleh lima pimpinan KPK.
"Karena kejahatan korupsi itu adalag kejahatan luar biasa, jadi harusnya KPK hati-hati. Apa gunanya ada lima pimpinan kalau asas kehati hatian juga tidak diperhatikan," ujar Romly di hadapan Hakim Ketua, Rabu (11/2).
Romly menyebut harusnya KPK segera meminta presiden untuk menunjuk pimpinan tambahan untuk menggenapi jumlah pimpinan KPK sesuai undang-undang.