Rabu 11 Feb 2015 11:23 WIB

Jadi Saksi Praperadilan BG, Ini yang Bakal Disampaikan Margarito Kamis

Red: Angga Indrawan
Margarito Kamis
Margarito Kamis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG), menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis sebagai saksi dalam sidang lanjutan praperadilan BG, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).

Margarito mengatakan akan memberikan keterangan kepada Hakim tunggal yang memimpin sidang, Sarpin Rizaldi berkenaan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada Komjen Budi Gunawan oleh KPK.

"Ada ketidaksesuaian antara kasus yang disidik KPK dengan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka," kata Margarito.

Penyidikan Budi Gunawan diketahui berawal dari kasus dugaan kepemilikan rekening gendut saat Budi menjabat sebagai pejabat eselon II. Sedangkan pejabat negara yang menjadi wewenang KPK untuk disidik adalah eselon I.