Rabu 11 Feb 2015 23:25 WIB

Putusan Pengadilan; Menteri Imigrasi Harus Beri Visa untuk Pengungsi Pakistan

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Hakim Agung di pengadilan tertinggi Australia, High Court di Canberra mengeluarkan keputusan yang disebut "tidak biasa". Yakni,  meminta Menteri Imigrasi memberikan visa permanen bagi seorang pengungsi asal Pakistan.

Ini adalah untuk kedua kalinya pria tersebut meminta pertolongan dari Pengadilan Tinggi.

Dia tiba di Christmas Island di tahun 2012, dan pada awalnya mendapat status pengungsi dan kemudian permohonannya mendapat visa perlindungan permanen ditolak karena adanya aturan mengenai jumlah visa yang bisa dikeluarkan.

Menurut aturan, setelah seseorang mendapat status pengungsi, Menteri Imigrasi memiliki waktu 90 hari untuk mengeluarkan visa perlindungan.