Rabu 11 Feb 2015 14:59 WIB

Emir Moeis Diperiksa Bareskrim Mabes Polri Terkait Kasus Samad

Rep: c07/ Red: Bilal Ramadhan
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Izedrik Emir Moeis.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Izedrik Emir Moeis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri Rabu (11/2). Politikus PDIP itu diperiksa sebagai saksi kasus pertemuan politik antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dengan petinggi PDIP.

"Iya sudah (hadir)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Rabu (11/2).

Rikwanto mengatakan saat ini Emir masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Ia diperiksa sebagai saksi. Namun, Rikwanto mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik. "Saya belum tahu (materinya). Nanti saja kalau yang bersangkutan pulang bisa ditanyakan langsung," ucapnya.

Adapun pemeriksaan terhadap Emir diduga terkait pelaporan LSM KPK Watch, yang mengadukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad. Samad dilaporkan terkait dugaan pertemuan yang ia lakukan dengan politisi PDIP.

Pada Jumat (23/1) lalu, Samad dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide, dengan tuduhan pelanggaran ketentuan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelapor, sambung Rikwanto, menduga pertemuan Abraham dengan petinggi partai poltik membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politisi PDIP Emir Moeis. Kesepakatan tersebut terkait pencalonan Samad sebagai calon wakil presiden, dan keringanan hukum bagi Emir Moeis.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap kader PDIP, Izedrik Emir Moeis, yang dijerat dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Emir divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement