Rabu 11 Feb 2015 16:10 WIB
Revisi UU Pilkada

KPU: Uji Publik Calon Kepala Daerah tak Perlu Dihapus

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bayu Hermawan
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai uji publik tetap harus dilakukan dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada. Sebab melalui uji publik, masyarakat bisa mengetahui apa visi, misi dan kualitas seorang calon kepala daerah yang akan dipilihnya.

"Uji publik menurut kami masih efektif. Dalam konteks kerangka untuk mengenalkan sisi profil, visi, misi dan kapasitas calon," kata Ferry di kantor KPU, Jakarta, Rabu (11/2).

Meski begitu, Ferry mengatakan KPU siap mengikuti isi revisi UU Pilkada yang kini tengah berlangsung di DPR. Jika memang ada usulan dan kesepakatan menjadikan uji publik di luar tahapan, menurutnya KPU siap mengikuti.

Hanya saja, lanjut dia, syarat pencalonan kepala daerah harus diubah. Sebab, dalam persyaratan calon yang disebutkan dalam UU Pilkada, kepala daerah harus mengikuti uji publik terlebih dahulu sebelum pencalonan.

"Berarti kalau misalnya dibuat di luar tahapan dan dikembalikan ke Parpol ada yang harus diubah dari syarat pencalonan," jelas Ferry.

Dalam pembahasan yang dilakukan Panitia Kerja revisi UU Pilkada di DPR, ada usulan tahapan diganti dengan sosialisasi. Serta dilaksanakan oleh parpol, gabungan parpol, perseorangan, dan penyelenggara pilkada.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement