REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tim 9 akui ada ancaman terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.
"(Pembicaraan) antara lain informasi yang kami peroleh tadi, rupanya ada perasaan dari staf KPK tidak nyaman dengan keadaan situasi sekarang ini, termasuk juga ada yang merasa diteror, diancam, diintimidasi, sehingga kegalauan staf ini mejadi 'concern'" kata anggota Tim 9, Jimly Asshidiqie di gedung KPK Jakarta, Rabu (11/2).
Jimly hadir bersama dengan sejumlah anggota Tim 9 lain yang dibentuk Presiden Joko Widodo yaitu mantan Komisoner KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar serta sosiolog UI Imam Prasodjo.
"Tadi hadir sebagian di antaranya pimpinan maupun staf KPK berkumpul untuk menyampaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan keadaan. Sebenarnya kami mendapat informasi juga bahwa mengapa dua orang yang disebut-sebut penyidik aktif yang seharusnya menjadi saksi di praperadilan tak hadir," ungkap Jimly.
Dalam sidang praperadilan Budi Gunawan hari ini, ada dua penyidik aktif KPK yang rencananya akan menjadi saksi dalam persidangan, namun tidak jadi dihadirkan. Ancaman yang didapatkan menurut Jimly berupa pesan singkat, telepon dan bentuk ancaman lain. Atas ancaman tersebut, Tim 9 mengimbau agar semua pihak meredakan ketegangan.
"Jadi kami mengimbau semua pihak untuk sesuai dengan arahan Presiden, kita meredakan ketegangan sambil menghormati proses hukum praperadilan. Praperadilan cuma sebentar, Senin (16/2) nanti ada keputusan," ucap Jimly.
Jimly mengakui bahwa arahan Presiden Joko Widodo adalah agar baik KPK dan Polri sama-sama menahan diri. "Kalau kita mau mengikuti arahan presiden, sudah jelas, jangan menambah ketegangan. Harus meredakan ketegangan sampai putusan praperadilan, itu arahannya," tegas Jimly.